Prinsip demokrasi berarti melindungi hak setiap orang untuk berpendapat, mempunyai ideologi tertentu, mempunyai identitas tertentu dan menghormati setiap pendapat yang keluar dari pikiran setiap orang. Konsep demokrasi telah menjadi kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Prinsip ini, sebagaimana prinsip trias politik menjadi sangat penting untuk diperhatikan ketika kenyataan sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan (eksekutif) pemerintah begitu besar sehingga tidak mungkin untuk terbentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan pemerintah mempunyai kekuasaan.
Kebebasan berpendapat atau berekspresi merupakan hak seluruh warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945. Memang hak atas kebebasan berpendapat menempati posisi tertinggi dalam prinsip demokrasi dan liberisasi, namun hak tersebut masih terdapat koridor atau batasan hukum. Eksentensi HAM dalam konsepsi rule of law dalam demokrasi Indonesia merupakan hal yang paling mendasar.
Namun demikian pengaturan hak asasi manusia oleh negara mengekang hak asasi manusia, karena penyelenggaraan demokrasi dan hak asasi manusia dengan kedaulatan rakyat merupakan suatu cita-cita yang harus dicapai. Sebagai ideologis, demokrasi bukanlah hal baru namun telah melalui proses yang panjang, bahkan dianggap sebagai suatu bentuk pemerintahan. Menurut Schumpeter, demokrasi adalah suatu prosedur institusional untuk mengambil keputusan- keputusan politik,sedemikian rupa sehingga individu-individu yang terlibat dapat memperoleh hak untuk mengambil keputusan melalui perjuangan kompetitif untuk memenangkan suara rakyat. Peran rakyat dalam hal ini bukanlah memerintah melainkan hanya sebagai pemilih dan peran para pemilih bukanlah untuk memutuskan suatu permasalahan politik melainkan untuk memilih orang-orang yang akan mengambil keputusan bagi mereka.
Sebagai negara demokrasi kebebasan berpendapat bukan hanya berarti bebas mengutarakan pendapat saja, namun berpendapat harus bertanggung jawab dan beretika. Menentukan parameter nilai moral dari sudut pandang ideal sangatlah sulit. Segala untuk menentukan batasan nilai etika berpendapat akan dikutuk sebagai pengebirian berpresektif. Etika berpendapat tidak serta mengikuti etika kesantunan. Namun layaknya opini harus berdasarkan fakta nyata tanpa harus membenarkan fakta tidak jelas. Dengan kata lain, jika menyangkut kebebasan pendapatan, tidak bisa memutar balikkan . Bila ini terjadi maka akan menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Jika pandangan moral hanya melanggar moralitas, budaya dan sopan santun, hal ini tidak terlalu menjadi masalah karena hukuman yang diterima hanya hukuman sosial.
Untuk menggunakan hak negara kita mengekspresikan pandangan kita, kita harus mematuhi prinsip kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan artinya setiap gagasan, pemikiran atau pendapat dapat diungkapkan secara bebas tanpa ada tekanan dari siapapun. Tanggung jawab artinya gagasan, pemikiran atau pendapat harus dilandasi oleh akal sehat, niat baik dan standar yang berlaku. Untuk itu, setiap masyarakat harus mampu menyaring informasi dan berita yang masuk serta menemukan kebenarannya. Hal ini merupakan bentuk penyeimbangan dan netralisasi arus informasi dibalik tantangan situsi demokrasi di Indonesia. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang tidak mudah terpecah belah oleh oknum-oknum yang menyebarkan informasi palsu. Tentu saja upaya demokratisasi dan pembebasan warga negara harus terus diinovasi dan ditingkatkan secara seimbang dan sesuai dengan tuntutan demokrasi masa kini.
Demokrasi membuat kita memahami bahwa dari kekuasaan rakyat akan meciptakan peraturan yang menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka. Untuk itu diperlukan peraturan- peraturan umum yang menunjang dan menjadi landasn kehidupan bernegara guna menjamin dan melindungi hak-hak rakyat.
Demokrasi politik merupakan sarana yang diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Keberadaan parlemen partai dan kebebasan pers masa pemilu, merupakan peluang dan kemungkinan yang disediakan oleh demokrasi politik dalam menyadarkan dan mengarahkan akan hak-hak mereka. Sosial demokrasi hanya dapat di capai dalam lingkungan demokrasi politik dan hanya dapat dilaksanakan secara murni dan bersih dalam kondisi sosial demokrasi yang dominan. Perjuangan kelas tertindas harus memperjuangkan kebebasan masyarakat dengan menjadikan demokrasi politik.
Pemilu merupakan proses pemilihan pemimpin negara dan merupakan ekspresi kedaulatan rakyat. Pemilu juga merupakan suatu proses yang memberikan hak kepada masyarakat untuk turut serta dalam menentukan haluan negara dengan cara memilih secara berkala wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilu yang sehat adalah pemilu yang jujur, terbuka dan bebas dari tekanan politik atau psikologis apapun dari pihak lain.
Perlu diketahui bahwa pemilu merupakan ajang meriah bagi pemilik modal untuk meraih status penasehat dengan cara mempengaruhi pemilih dengan berbagai macam cara, baik itu dengan memberikan uang dan imbalan, namun juga dalam bentuk tekanan dan politik bahkan seringkali menggunakan tekanan fisik.
Secara teoritis, politik adalah upaya untuk melakukan kontrol sosial. Karena menyangkut kepentingan orang banyak, maka politik pada dasarnya dekat dengan kekuasaan. Namun karena kenyataan saat ini, banyak orang yang sering menganggap politik sebagai sebuah seni atau ilmu pengetahuan , dimana perilaku yang cerdik dan terkadang tidak jujur harus digunakan untuk bersaing memperebutkan kekuasaan dan kepemimpinan dalam masyarakat.
Hal ini bukan lagi tidak berdasar, sebab banyak para calon lesgislatif kerap menggunakan skema politik yang sangat licik. Yang sering dilakukan adalah politik finansial, tidak dapat dipungkiri dengan melakukan politik finansial akan meningkatkan reputasi seorang kandidat.
Meski ada partai politik yang berbasis Islam, namun politik uang ini tetap ada meski disajikan dengan program yang sangat hati-hati. Namun, ada juga partai politik yang sebenarnya tidak mengambil kebijakan moneter.
Melalui kebijakan moneter, kedaulatan bukan berada di tangan rakyat ,namun kedaulatan berada di tangan “uang”
Dari perdebatan yang terjadi saat ini, dapat disimpulkan bahwa hak untuk menyatakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tanggung jawab, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, negara harus mampu mengelola dan mengendalikan dominasi lingkungan kapitalis agar beroperasi koridor yang tidak merugikan rakyat.
Negara juga harus membuka dan memberdayakan secara optimal ruang publik sebagai alat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan menghambat berkembangnya kegiatan kebijakan moneter, juga di kalangan elit politik, politisi dan masyarakat, karena dengan membiarkan kebijakan moneter berkembang maka akan merusak kegiatan politik dan masyarakat, mengikis hati nurani masyarakat dengan menjamin partisiasi politik, namun juga merugikan pemilu yang demokratis.
Sumber : Kompasiana.com