Jakarta – Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Rabu malam, 29 Maret 2023 dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian komponen tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan pada 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kembali soal informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Menurut dia, ada kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data tersebut, karena ditutupnya akses informasi.
Berikutnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.
Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?
Terakhir, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mendukung usulan soal pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan.
1. THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian komponen tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan pada sepuluh hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.
Bendahara negara tersebut menjelaskan, THR akan terdiri atas pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR 2023 itu juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. “Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
2. Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin, 27 Maret 2023. Kala itu, Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Lebih jauh Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
“Kemarin Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) di Komisi XI menyebut hanya Rp 3,3 triliun, yang benar Rp 35 triliun. Nanti datanya ada, bisa diambil,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023.
3. Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kembali soal informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Menurut dia, ada kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data tersebut, karena ditutupnya akses informasi.
“Karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah (bawahan Sri Mulyani), pejabat tingginya yang eselon satu,” ujar Mahfud saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023. Ia tidak menjelaskan detail siapa pejabat Kemenkeu yang menutup akses tersebut.
Menurut Mahfud, Sri Mulyani baru menerima data itu pada 13 Maret 2023 dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Padahal semula, ketika Sri Mulyani bertanya soal transaksi tersebut, bawahannya menjawab: “Oh enggak ada bu, enggak pernah ada,” kata Mahfud menceritakan dan menirukan bawahan Sri Mulyani.
“Ini informasi yang tahun 2020,” kata Mahfud menirukan Sri Mulyani. “Enggak ada,” jawabnya.
4. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.
Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?
Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan tetap disebut dengan istilah pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), sedangkan karyawan tetap adalah pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
5. Ini Alasan Faisal Basri Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mendukung usulan soal pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan. “Saya mendukung itu,” ujar dia dalam diskusi virtual Indef pada Selasa, 28 Maret 2023.
Faisal Basri menjelaskan, Kementerian Keuangan di era siapapun selalu dianggap sebagai kementerian yang penting. Selain itu, kata Faisal memang the most powerfull ministry adalah Menteri Keuangan karena mengatur semua penerimaan dan pengeluaran negara.
Ditambah lagi, sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab mewakili pemerintah dalam saham-saham di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. “Makanya pejabat Kementerian Keuangan hampir semua jadi komisaris. Menteri Keuangan saja jabatannya 30, ya ex-officio-lah, itu tanda negara ini dikelola secara tidak benar,” ucap dia.
Sumber: Tempo.co