Jakarta, CNBC Indonesia – Ada cara yang bisa Anda lakukan untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan atau tidak oleh partai politik.
Beberapa waktu yang lalu, ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader.
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui website ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut.
Demikian cara untuk cek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader parpol. Jangan lupa melakukannya secara berkala, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.