Jakarta, CNBC Indonesia-Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai polemik di masyarakat. Kepastian kebijakan ini ditunda atau dilanjutkan tergantung dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dia mengatakan pelaksanaan aturan itu nantinya merupakan keputusan yang akan diambil oleh presiden dan DPR yang terpilih dalam Pemilu 2024. “Secara etis, keputusan diserahkan ke Presiden dan DPR baru,” kata Prastowo di akun X-nya, dikutip pada Senin, (25/3/2024).
Prastowo mengatakan UU HPP secara jelas mengatur tentang kewenangan tersebut. Dia mengatakan UU HPP itu mengatur bahwa tarif PPN 12% bukan harga mati.
“UU/7 2021 cukup jelas mengatur, tarif PPN 12% bukan harga mati, UU memberi ruang penyesuaian dalam rentang 5-15%, disesuaikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan pemerintah,” kata Yustinus
Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat yang ada dalam UU HPP yang telah disahkan Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Aturan ini memerintahkan PPN naik menjadi 11% pada April 2022 dan dilanjutkan dengan kenaikan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Rencana kenaikan PPN ini mendapatkan penolakan dari kalangan ekonom maupun pengusaha. Dengan kenaikan ini, Indonesia akan menjadi segelintir negara dengan tarif PPN paling tinggi di Asean. Para ekonom khawatir, kenaikan ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang belum pulih dari pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal bahwa kebijakan ini akan tetap dilanjutkan. Airlangga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat undang-undang.
Airlangga juga mengatakan pelaksanaan aturan itu juga merupakan bentuk keberlanjutan program-program Jokowi di tangan Prabowo.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga.
Belakangan, Airlangga melunak. Dia mengatakan pelaksanaan kenaikan PPN tergantung pemerintahan terpilih, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” kata dia.
Dia mengatakan keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan PPN tersebut nantinya akan tertuang di UU APBN 2025. Dia mengatakan penyusunan APBN itu tentu akan melibatkan pemerintahan terpilih.
“Mengenai apa yang diputus pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa memuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” kata dia.
Airlangga mengatakan sejauh ini belum membahas wacana kenaikan PPN tersebut dengan Prabowo. “Nanti akan dibahas berikutnya,” ujar dia.
Sumber: CNBC