Jakarta, CNBC Indonesia – Meski memiliki jarak yang dekat dengan wilayah RI, rupanya masih banyak Warga Negara (WN) Indonesia memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memutuskan jadi WN Singapura.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.
“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?
Ternyata, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.
Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.
Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.
Sumber: CNBC