Tahukah kamu, kalau masyarakat dapat mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024? Hal ini telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masyarakat bisa mengajukan pindah TPS.
Mengutip laman Indonesia Baik, KPU memastikan pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP, bisa mengajukan pindah TPS. Seperti diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mengikuti Pemilu sesuai alamat KTP.
Nah, bagi pemilih tetap yang saat Pemilu digelar tidak berada di tempat sesuai alamat KTP, tetap bisa mengikuti Pemilu dengan mengajukan pindah memilih.
Ketentuan Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024
Perlu diketahui, ada beberapa keadaan tertentu agar pemilih bisa melakukan pindah tempat memilih atau pindah TPS. Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, meliputi:
- Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
- Berada di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Terkena bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Maka dari itu, kamu yang akan mengurus pindah TPS atau pindah memilih Pemilu 2024, diharapkan bisa datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Setelah itu, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
Nantinya, pemilih akan memperoleh bukti pindah TPS dari KPU yang berupa formulir A5 Pindah Memilih. Perlu digarisbawahi, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Selain itu, alasan pindah memilih juga disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Mengutip laman resminya, KPU mengingatkan untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT, sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui Sidalih. Caranya adalah dengan mengecek nama melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Demikian informasi mengenai cara mengajukan pindah memilih di Pemilu 2024, termasuk kondisi tertentu agar dapat mengajukannya.
Sumber : Detik