Hukum dan Politik merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Di dalam realitanya dalam pelaksanaannya pada tata negara, hukum dan politik memiliki hubungan yang berkaitan lain dari pada itu kedua hal tadi juga mempunyai peran tersendiri. Apabila kita mengutip perkataan seorang filsuf yakni Karl Max, ia menyatakan bahwa “Hukum ialah produk politik” dengan begini sebagian orang mengartikan bahwa politik memiliki kedudukan yang tinggi karena politiklah yang menciptakan hukum. Di lain sisi dalam ilmu hukum ada adagium yang berbunyi, Politiae legius non leges politii adoptandae, artinya yaitu “politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya”.
Berangkat dari hal diatas maka timbul pertanyaan antara Hukum dan Politik yang mana kah yang memiliki determinasi yang lebih tinggi, Kemudian siapakah yang mesti tunduk satu sama lain.?
Secara umum hukum dalam ilmu hukum merupakan aturan, prinsip, dan juga institusi yang dimaksudkan sebagai pengatur masyarakat. Hukum dalam implementasinya memberikan struktur dan standar perilaku yang mesti diikuti oleh tiap seseorang individu dan entitas hukum, dan juga mempunyai peran yang penting dalam menciptakan ketertiban serta keadilan dalam warga negara dalam bermasyarakat.
Hukum dalam ilmu hukum dapat dilihat dari beberapa perspektif. Hukum dapat dianggap menjadi regulasi yang diatur oleh negara ataupun pemerintah. Hal ini mencakup Konstitusi, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif disuatu negara. Hukum juga menetapkan hak dan kewajiban, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan dan melakukan tindak kejahatan.
Politik secara garis besar dapat didefinisikan adalah upaya mencapai ataupun mendapatkan sebuah kekuasaan. Akan tetapi Politik dalam ilmu hukum dapat secara umum didefinisikan sebagai alat tentang proses pembentukan, implementasi, serta pelaksanaan keputusan yang berhubungan dengan pengaturan kekuasaan, pemerintahan, dan hubungan antara individu, kelompok, dan negara. Politik melibatkan pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik serta upaya untuk mencapai tujuan tertentu melalui proses hukum yang ditetapkan. Maka secara garis besar politik dalam ilmu hukum melibatkan proses pembentukan, implementasi, dan pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pengaturan kekuasaan dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya yang mana nantinya melibatkan berbagai lembaga politik dalam menciptakan dan menjalankan hukum yang telah dibuat politik, mempromosikan persamaan serta keadilan dalam sistem hukum, kemudian memastikan perlindungan hak asasi manusia. Dengan begitu Hukum dan politik memiliki hubungan yang erat dan saling memiliki keterkaitan.
Hubungan antara hukum dan politik memiliki relevansi yang penting dalam tatanan masyarakat. Hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia, sedangkan politik merujuk pada proses pembuatan keputusan dan distribusi kekuasaan di dalam suatu negara atau masyarakat. Hubungan antara keduanya erat terkait dan memiliki pengaruh yang saling memengaruhi. Politik memiliki peran penting dalam pembentukan hukum, sebaliknya hukum juga mempengaruhi politik dengan membatasi atau memfasilitasi kekuasaan politik.
Relevansi antara hukum dan politik terlihat dalam hubungan antara sistem hukum dan sistem politik dalam suatu negara. Sistem hukum mencerminkan nilai-nilai politik yang mendasari negara tersebut. Pada sistemnya, sebenarnya ada berbagai jenis sistem hukum, mulai dari common law yang digunakan dalam negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, hingga sistem hukum berbasis kodifikasi atau yang dikenal dengan civil law yang digunakan dalam negara-negara seperti Prancis dan Jerman. Pilihan sistem hukum ini biasanya mencerminkan nilai-nilai dan preferensi politik masyarakat setempat.
Negara yang menganut sistem demokratis, memberi penjelasan bahwasanya hukum dan politik menjadi lebih kompleks sebab hukum mesti mencerminkan aspirasi dan kehendak publik. Dalam pelaksanaannya lembaga legislatif yang sebagai jembatan partisipasi publik adalah salah satu ciri pokok demokrasi. Dalam politik demokratis, hukum mempunyai peran dalam memberi kepastian bahwa kekuasaan politik tetap dibatasi dan dikendalikan oleh undang-undang yang diciptakan melalui proses demokratis.
Kesimpulan: Hukum dan Politik memiliki determinasi yang Imbang. Masing masing memiliki masa independent variable dalam kondisi tertentu, masing masing punya kedudukan yang lebih tinggi dan lebih rendah, ataupun terkadang politik harus tunduk pada hukum dan juga sesekali hukum tunduk pada Politik. Contoh dalam pembentukan peraturan, disini Politik memiliki memiliki kekuatan yang lebih dominan. Sebaliknya apabila aturan (hukum) sudah berlaku disini hukum menjadi independent variable dan politik mesti tunduk pada hukum.
Sumber : kumparan