Home » Republik dalam Belenggu Politik Uang
Economy Indonesia Pemerintahan Politics Politik

Republik dalam Belenggu Politik Uang


KAWAN saya, mantan aktivis mahasiswa, sudah tiga kali maju sebagai calon anggota legislatif. Sebagai anak dari keluarga biasa, ia seperti menempuh jalan penuh onak dan duri. Tiga kali maju, tiga-tiganya kalah.

Padahal, sebagai mantan aktivis dengan idealisme hendak mengubah dunia, kawan saya sudah menjalani politik layaknya ost “Ninja Hatori”: mendaki gunung, lewati lembah.

Sebagai calon Wakil Rakyat, segala modal sudah ia punyai: punya gagasan, sering mengadvokasi persoalan rakyat, kemampuan beretorika, empati dan keberpihakan pada rakyat kecil, rajin turun ke bawah, dan punya rekam jejak bersih.

Hanya saja, kawan saya tidak punya satu modal yang dianggap terpenting masa kini: uang. Maklum, dia datang dari keluarga petani kecil. Meskipun bergelar sarjana, pekerjaannya tak menentu.

Dia dijadikan Caleg sekadar untuk menambah suara partai. Nasibnya berbeda antara langit dan bumi dengan seorang anak muda. Sebut saja namanya Mawar. Dia anak dari seorang pejabat yang masih berkuasa, keluarganya memegang banyak bisnis, dan lulusan kampus ternama.

Meskipun tak pernah berpeluh turun ke bawah bertemu rakyat, wajahnya hadir di banyak billboard, baliho dan spanduknya menghiasi sepanjang jalan dan perempatan.

Dan yang terpenting, pada saat Pemilu, ia bisa melakukan serangan fajar. Uangnya bisa membeli suara rakyat.

Memahami politik uang

Salah satu persoalan yang terus menggerus kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia adalah politik uang.

Politik uang membuat seleksi pemimpin politik tidak berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, melainkan karena kekuatan sumber daya. Dalam hal ini, uang menjadi faktor penentu pilihan politik.

Politik uang dapat dipahami sebagai bentuk mobilisasi elektoral dengan cara memberikan uang, hadiah atau barang kepada pemilih agar dicoblos dalam pemilu (Burhanuddin Muhtadi, 2019).

Namun, politik uang tak hanya menyasar pemilih, tetapi juga terkadang penyelenggara pemilu. Meski dilarang, praktik politik uang di Indonesia sangat umum.

Politik uang berbentuk praktik jual beli suara (vote buying). Dari segi waktu biasanya dilakukan jelang pemilu atau apa yang kita kenal dengan “serangan fajar.”

Politik uang juga bisa berbentuk proyek gelondongan, kolektif dan lebih bersifat jangka panjang dengan menyalahgunakan kebijakan program pemerintah, seperti bantuan sosial atau hibah maupun dana pork barrel atau proyek gentong babi (pengerahan anggaran oleh politisi/anggota parlemen ke daerah pemilihannya, seperti dana aspirasi) untuk kepentingan elektoral.

Modus lainnya berbentuk bantuan sosial dan sedekah, seperti pemberian sejumlah uang ke tempat ibadah, pembangunan fasilitas umum, kegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial.

Ada beragam faktor yang membuat politik uang tumbuh subur dalam lingkungan politik Indonesia. Pertama, merosotnya kedekatan warga dengan partai politik (party-ID) yang angkanya di bawah 20 persen.

Semakin rendah party-ID berarti semakin rendah keinginan pemilih menjatuhkan pilihan berdasarkan kesukarelaan (voluntarisme).

Kedua, sistem multipartai ekstrem yang tidak disertai dengan tata kelembagaan yang baik dan diferensiasi ideologis, sehingga pemilih sulit membedakan kualitas partai dan orientasi ideologisnya.

Ketiga, sistem pemilu proporsional terbuka memberi insentif kepada kandidat untuk meraih suara terbanyak lewat mobilisasi sumber daya, termasuk uang.

Keempat, kemiskinan dan ketimpangan juga menjadi bahan bakar bagi politik uang. Tak jarang terjadi, pemilih menukar suaranya dengan uang atau sepaket sembako.

Kelima, patronase dan klientelisme juga berkontribusi dalam menyuburkan politik uang di Indonesia. Patronase merujuk pada materi atau keuntungan lain yang didistribusikan oleh politisi kepada pemilih atau pendukungnya.

Sedangkan klientalisme merujuk pada relasi antara politisi (patron) dengan pemilih (klien) yang sifatnya hierarkis, timbal-balik, dan terus-menerus.

Politik uang sudah menjadi penyakit kronis dalam sistem demokrasi di Indonesia. Bahkan sudah pada level yang sangat merusak.

Berdasarkan temuan Burhanuddin Muhtadi (2019), tingkat politik uang di Indonesia menempati peringkat terbesar ketiga di dunia, yakni 33 persen. Indonesia hanya kalah dibandingkan Uganda (41 persen) dan dan Benin (37 persen).

Sementara menurut riset Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 72 persen masyarakat Indonesia mengaku pernah terpapar politik uang pada Pemilu 2019.

Bahaya politik uang Politik uang sangat membahayakan hulu dan hilir politik Indonesia.

Pada aspek hulu, politik uang mencemari proses pemilu karena suara rakyat tidak bersumber pada nurani dan kesadaran pribadi, melainkan karena uang atau jenis keuntungan material lainnya.

Politik uang juga membuat kontestasi elektoral menjadi lapangan pertandingan yang tidak setara (uneven playing field). Mereka yang punya sumber daya politik melimpah bisa meraup banyak suara tanpa harus berkeringat memaparkan atau mensosialisasikan program politik.

Pada aspek hilir, politik uang menjadi salah satu penyebab dari korupsi, bahkan ada istilah “induk korupsi” (mother of corruption). Politik uang menghadirkan tiga kombinasi buruk dalam politik: biaya tinggi, orientasi politik untuk menumpuk kekayaan, dan korupsi sebagai jalan pintas untuk menumpuk kekayaan sekaligus menambal biaya yang sudah dikeluarkan oleh politisi.

Pemilu yang tercemari oleh politik uang akan menghasilkan pemimpin atau pejabat politik yang tidak memiliki kapasitas, miskin pengalaman, tuna-gagasan, berorientasi kepentingan pribadi dan kelompok, sangat korup, dan klientalistik.

Politik uang bisa mendegradasi moralitas bangsa manakala politik uang mulai dianggap sebagai kewajaran dan dianggap normal. Pada puncaknya, politik yang dilumasi oleh politik uang hanya akan melahirkan pemimpin politik atau sopir-sopir yang akan membelokkan cita-cita pendirian Republik Indonesia menuju negara gagal (failed state).

Sebagian besar kita tentu tidak menginginkan itu terjadi. Kita bisa memulai dengan mendorong perbaikan kelembagaan politik, mengoreksi sistem pemilu (proporsional terbuka), dan memastikan penegakan hukum terhadap aturan larangan politik uang. Pendekatan lainnya adalah perbaikan kualitas sumber daya manusia dan perbaikan kesejahteraan sosial.

Pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi juga seharusnya mengecilkan ruang bagi politik uang. Pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kemakmuran dan melahirkan lapisan kelas menengah yang besar.

Sementara kemajuan teknologi akan semakin mengefisienkan pemilu, mempersempit ruang kecurangan, dan membanjiri warga dengan informasi dan pengetahuan yang berguna.

Sumber : KOMPAS.com

Translate