Home ยป KPU Wajibkan Peserta Pemilu-Pilpres Bangun Budaya Politik Bermartabat
Election Indonesia Pemerintahan Politics Politik

KPU Wajibkan Peserta Pemilu-Pilpres Bangun Budaya Politik Bermartabat


Jakarta, CNN Indonesia — Partai politik serta calon presiden-wakil presiden harus mengedepankan budaya politik yang bermartabat dengan komunikasi yang sehat satu sama lain dan juga kepada masyarakat di Pemilu dan Pilpres 2024.

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tertuang dalam Pasal 24 huruf f sebagai berikut.

“Menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.”

Dalam PKPU No. 15 tahun 2023 juga diatur bahwa para peserta pemilu termasuk capres-cawapres tidak boleh memprovokasi. Dilarang menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain.

Kemudian, diwajibkan memakai Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, patut dan pantas disampaikan kepada khalayak luas.

“Tidak mengganggu ketertiban umum,” bunyi Pasal 24 huruf b.

Kewajiban lain bagi para peserta pemilu termasuk capres-cawapres adalah menjaga serta meningkatkan moralitas, nilai agama dan jati diri bangsa.

Lalu memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai pendidikan politik.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Calon anggota legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD yang didaftarkan partai politik sedang diteliti KPU.

Akan tetapi, masa pendaftaran capres-cawapres baru dibuka pada Oktober mendatang. Partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftarkan capres-cawapres asal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Sumber : CNN Indonesia

Translate