Home » Pilpres 2024 Pengamat Politik: Dukungan Politik Terhadap Anies Baswedan Masih Tanda Tanya
Berita Indonesia News Politics Politik

Pilpres 2024 Pengamat Politik: Dukungan Politik Terhadap Anies Baswedan Masih Tanda Tanya


JAKARTA – Saat ini, politik Indonesia sedang dipenuhi dengan spekulasi mengenai potensi Anies Baswedan dalam Pemilihan Umum Presiden (Pemilu) 2024. Anies Baswedan, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah muncul sebagai salah satu figur yang dianggap memiliki potensi untuk bertarung dalam pemilu tersebut.

Menurut Emrus Sihombing, seorang pengamat politik terkemuka, Anies Baswedan memiliki beberapa potensi yang dapat membuatnya menjadi calon presiden yang kuat dalam Pemilu 2024. Dalam wawancara eksklusif, Emrus Sihombing mengungkapkan pandangannya tentang potensi Anies.

“Kita bicara dulu potensi secara individu, ya. Nah, secara kapabilitas kemampuan Beliau, saya kira sangat bisa lah memimpin bangsa ini secara kapabilitas karena dia termasuk ya doktor juga kan dan punya pengalaman untuk memimpin daerah. Memimpin daerah itu kan sama dengan negara kan, karena dia memimpin kepala dinasnya sama dengan Kementerian yang ada di negara itu yang pertama,” ungkap Emrus Sihombing kepada Zonanusantara.com melalui panggilan WhatsApp, Selasa (5/9).

Emrus Sihombing juga menyoroti kemungkinan dukungan politik yang akan diterima oleh Anies Baswedan. Dia mengakui bahwa Partai Demokrat sudah menarik dukungannya, namun masih ada pertanyaan mengenai apakah partai-partai lain seperti PKS, Nasdem, dan PKB akan tetap loyal dalam mendukung Anies.

“Hampir pasti atau sudah pasti bahwa Demokrat sudah menarik dukungan, tetapi masuk dengan kata lain jumlah kursi masih tetap bisa mengusung Anies menjadi calon presiden. Hanya saja, di dalam dukung-mendukung ini artinya mengusung ini tiga partai PKS, Nasdem, PKB. Apakah mereka loyal? Sampai pada pelaminan artinya sampai ditandatangani dan diserahkan ke KPU, itu masih sangat cair,” jelas Emrus Sihombing.

Sihombing juga mencatat bahwa faktor-faktor seperti pencalonan wakil presiden dan pembagian posisi di dalam pemerintahan dapat memengaruhi keputusan partai politik dalam mendukung calon presiden. Oleh karena itu, masih ada ketidakpastian mengenai dukungan politik yang akan diterima oleh Anies Baswedan.

Tentang basis dukungan, Emrus Sihombing mengindikasikan bahwa basis kuat Anies mungkin berada di Pulau Jawa, terutama di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, dia mencatat bahwa dukungan dari Indonesia bagian tengah dan timur masih belum terlihat secara signifikan.

Sementara banyak aspek masih dalam tahap spekulatif, potensi Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 tetap menarik perhatian dan akan terus menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia yang semakin mendekati tahun pemilu.

Analisis dari Emrus Sihombing menunjukkan bahwa sementara Anies Baswedan memiliki kapabilitas dan popularitas yang kuat, tantangan politik yang kompleks dan persaingan di dunia politik tetap menjadi faktor yang memengaruhi peluangnya untuk mencapai posisi tertinggi dalam negara ini. Seiring dengan berjalannya waktu, kita akan melihat bagaimana dinamika politik Indonesia akan memengaruhi perjalanan karier politik Anies Baswedan menuju Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024 akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut undang-undang tersebut, pasangan capres dan cawapres dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut melibatkan perolehan kursi minimal sebesar 20 persen dari total kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau mencapai 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat sebanyak 575 kursi di DPR, sehingga pasangan capres dan cawapres yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI. Selain itu, mereka juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki total perolehan suara sah minimal sebanyak 34.992.703 suara.

Sumber : Zonanusantara.com

Translate