Home ยป KPU DKI Persilakan Satpol PP Copot Atribut Parpol yang Ganggu Estetika
Asia Election Indonesia Jakarta News Politics

KPU DKI Persilakan Satpol PP Copot Atribut Parpol yang Ganggu Estetika


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mempersilakan Satpol PP mencabut atribut partai politik (parpol) yang dipasang di sembarang tempat. Menurutnya, penertiban bisa dilakukan jika atribut itu dianggap mengganggu estetika.

“Sekarang tahapan pemilu belum dimulai, kalau ada hal-hal yang menyangkut mengganggu estetika dan pemandangan, saya rasa dinas terkait bisa melakukan eksekusi itu,” kata Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Wahyu menyampaikan nantinya akan ada koordinasi lanjutan bersama Satpol PP membahas penertiban atribut parpol itu. Adapun, atribut parpol yang dimaksud mulai dari bendera hingga spanduk yang bertebaran di wilayah ibu Kota.

“Memang nanti akan ada koordinasi lanjutan untuk membahas hal tersebut. Tinggal nanti bagaimana dalam tanda petik tetap bisa melakukan sosialisasi tanpa mengganggu estetika yang ada di DKI Jakarta,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin pada Selasa (13/6) lalu memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Selain KPU DKI Jakarta, rapat itu turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu hingga TNI-Polri.

“Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda antara lain koordinasi persiapan pengamanan dan kebutuhan logistik menghadapi pemilu dan pilkada sekaligus dari unsur TNI (Kodam Jaya) dan Polri (Polda Metro Jaya),” kata Arifin dalam keterangannya.

Arifin menyampaikan sejumlah isu terkait gangguan trantib menjelang masa kampanye pun dibahas. Dalam hal ini, para stakeholder terkait berupaya menyelaraskan ketentuan maupun aturan terkait Pemilu 2024 mendatang.

“Kemudian membahas isu-isu penting terkait gangguan ketentraman ketertiban umum yang terjadi di ibukota menghadapi sebelum masa kampanye dan saat kampanye, serta penyamaan persepsi tentang beberapa aturan dan ketentuan menyangkut Pemilu yang dikeluarkan oleh KPU maupun Bawaslu dan juga Perda/Pergub DKI Jakarta yang beririsan dengan aturan Pemilu tersebut,” ujarnya.

“Hasil rapat koordinasi pada hari ini disepakati perlunya membuat Memory kesepakatan bersama dalam operasionalisasi produk aturan Pemilu yang lebih jelas dan tegas dalam forum rapat lanjutan yang lebih besar agar dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024,” imbuhnya.

Sumber : detiknews

Translate