Pemilihan Umum (pemilu) presiden dan wakil presiden tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Selain presiden dan wakil presiden, pemilu 2024 nantinya juga akan memilih para calon legislatif yang akan duduk di kursi parlemen baik di tingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman KPU RI, Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk turut berpartisipasi pada ajang pesta demokrasi 5 tahun sekali ini, berikut informasi tentang pemilu Presiden 2024 mulai dari jadwal, tahapan, hingga pasangan capres-cawapres yang bisa dipilih.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024. Pilpres 2024 ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bersama dengan pelaksanaan Pileg 2024.
Berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan suara (Pilpres 2024): Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 juga menetapkan jadwal dan tahapan Pilpres 2024 apabila harus dilaksanakan dua putaran. Pilpres putaran kedua dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua :
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 – Kamis, 25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu: Minggu, 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024
Siapa yang Bisa Memilih pada Pemilu 2024?
Dari laman KPU RI, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:
- genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dan 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu 2024
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip berikut:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif;
- efisien; dan
- aksesibel.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024
KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024. Yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar ke KPU pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU pada hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar ke KPU pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Pasangan ini diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.
Sumber : detikcom