KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus vonis bebas Ronald Tannur.
ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
LR menjanjikan kepada ZR telah menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, untuk ZR dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujarnya.
“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang rupiah tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” sambungnya.
Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap sebelum ditangkap.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai 74 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Lebih lanjut, Kejagung pun menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Abdul mengatakan, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara, LR, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.