Home » Apa Alasan Tim Hukum Nasional AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi di MK?
Asia Global News Indonesia News Politics

Apa Alasan Tim Hukum Nasional AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi di MK?


Jakarta – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Jadi, kami secara resmi sudah memasukkan surat untuk minta Mahkamah Konstitusi memanggil, lalu mendengarkan keterangan dari empat menteri ini,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, saat ditemui usai sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Ari menjelaskan alasan tim hukum memanggil keempat menteri tersebut untuk mengetahui hal-hal mengenai bantuan sosial. Ia juga mengatakan hal ini sesuai dengan apa yang telah diuraikan tim Amin dalam permohonannya. “Misalnya, Menteri Keuangan. Kami ingin menanyakan melalui Mahkamah Konstitusi tentang anggaran bansos,” ujar Ari.

Menteri Keuangan akan ditanya mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024. “Bagaimana anggaran bansos bisa melonjak di 2024? Itu anggarannya dari mana? Apakah memang sudah disiapkan? Karena tidak ada kejadian yang penting di 2024,” kata dia.

Kemudian, kepada Menteri Sosial, Ari akan bertanya mengenai penyaluran dan perencanaan bansos. “Apakah bansos itu sudah tepat guna? Kita semua setuju bahwa bansos itu penting, tapi kita tidak setuju bansos itu dipolitisasi,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Perdagangan, kata dia, hal yang ingin dikorek keterangannya adalah dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara. Ari mengatakan, timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dalam sengketa Pilpres 2024, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Salah satunya adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Respons Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto belum bisa memastikan kehadirannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. “Ya kita tunggu saja,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024 seperti dikutip Antara.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum mendapatkan undangan soal permintaan menjadi saksi sidang PHPU di MK. “Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” ujar dia.

Sumber: tempo.co

Translate