Home » Musim Politik Indonesia Kerap Diwarnai Black Campaign Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Demokrasi Election Indonesia Politics Politik

Musim Politik Indonesia Kerap Diwarnai Black Campaign Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?


Dunia perpolitikan Indonesia tengah disibukkan dengan persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Disisi lain, pelaksanaan masa kampanye politik ini kerap dinodai dengan sikap persaingan tidak sehat, salah satunya melalui Black Campaign atau kampanye hitam.

Bersamaan dengan hal itu, sejumlah konsekuensi hukum dan pidana telah menanti pelaku Black Campaign yang pada masa modern saat ini semakin mudah ditemui melalui opini-opini politik pada sosial media.

Dilansir dari situs Harakatuna, selain dilarang dari sisi hukum, perbuatan Black Campaign juga telah diatur dalam hukum Islam dan termasuk kedalam perbuatan tercela yang haram hukumnya untuk dilakukan.

Dalam pengertiannya, Black Campaign atau yang juga dikenal dengan kampanye hitam, merupakan suatu upaya menjatuhkan lawan politik dengan menyebarkan informasi palsu dan bersifat fitnah untuk menjelekkan nama lawan dan menjunjung nama calon dukungannya.

Perilaku menyebarkan fitnah dan kebohongan inilah yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 191, berikut:

وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ

Waqtulûhum ḫaitsu tsaqiftumûhum wa akhrijûhum min ḫaitsu akhrajûkum wal-fitnatu asyaddu minal-qatl, wa lâ tuqâtilûhum ‘indal-masjidil-ḫarâmi ḫattâ yuqâtilûkum fîh, fa ing qâtalûkum faqtulûhum, kadzâlika jazâ’ul-kâfirîn

Artinya: “Bunuhlah mereka (yang memerangimu) dimanapun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 191).

Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT mengutuk tindakan fitnah sebagai perbuatan tercela yang tingkatannya lebih buruk dari membunuh. Hal ini sekaligus menunjukkan seberapa besar dampak dan kerugian dari suatu fitnah yang diberikan pada orang lain.

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kebaikan dalam tiap aspek kehidupan, turut mengatur perkara demokrasi untuk dijalani umat muslim dengan penuh kejujuran dan cara yang bersih. Dalam hal ini suatu kompetisi atau persaingan, termasuk dalam hal politik, harus dilakukan tanpa adanya upaya memberikan mudharat (keburukan) bagi pihak lain.

Sumber : Akurat.co

Translate