Home ยป Money Politik: Indonesia di ambang Kehancuran
Demokrasi Election Indonesia Politics Politik

Money Politik: Indonesia di ambang Kehancuran


Pemilihan umum serentak Tahun 2024 sebagai saran perwujudan demokrasi di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah penggunaan Money Politik, jika kita melihat pada Pemilu 2019 terdapat jumlah pemilih yang terlibat dalam Money Politik sebesar 19,4% hingga 33,1% yang membuat Indonesia berada di peringkat tiga di dunia sebagai sebagai negara pengguna politik uang.

Money politik sangat sering terjadi kepada orang miskin dan tidak berpendidikan. Bagi warga ini, keadaan hidup yang sangat kekurangan menghasilkan kebutuhan untuk menerima uang. Oleh sebab itu, apabila tidak adanya tindakan sebagai bentuk pencegahan dan perlawanan maka Money Politik akan terus berkembang.

Terjadinya Money Politik juga tidak lepas dari lemahnya hukum yang ada di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tidak tegas mengatur sanksi pidana terkait mahar politik.

Oleh sebab itu, perlunya aturan secara tegas pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas sanksi subjek hukum yang melakukan mahar politik atau Money Politik.

Jadi, aturan hukum mengenai Pemilu harus direvisi untuk memperjelas sanksi hukum jika adanya pelanggaran yang terjadi mengenai politik uang. Peraturan yang jelas juga akan mempermudah pengawas untuk melihat dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan proses kasus Money Politik untuk menyelamatkan Indonesia di ambang kehancuran. Sesuai teori Von Feurbach, kriminalisi yang disertasi ancaman hukuman yang berat memberikan efek psikologis yang mencegah seseorang yang melakukan kejahatan serupa.

Sumber : kumparan

Translate