Home » Praktek Politik Uang dalam Pemilu
Economy Election Indonesia Politics Politik

Praktek Politik Uang dalam Pemilu


TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dalam rangka memperoleh kekuasaan melalui pemilu. Kampanye merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendulang suara masyarakat sebanyak-banyaknya. Akan tetapi banyak faktor yang mempengaruhi kampanye. 

Seperti yang telah diungkapkan Badoh dan Husodo “Terdapat empat faktor yang mempengaruhi kampanye dalam pemilu, yakni kandidat, program kerja, isu kandidat, organisasi kampanye (mesin politik) dan sumber daya (uang).”

Namun demikian, aspek penentu berjalanya aktivitas politik. Tanpa uang aktivitas politik tidak akan berjalan dan tidak akan bekerja. Dengan kata lain uang merupakan modal penggerak berjalanya aktivitas politik. Uang merupakan modal dalam setiap masa kampanye pemilu dan menjadi pendanaan bagi para kandidat untuk belanja kampanye atau campaign finance. 

Dalam kampanye uang digunakan sebagai alat untuk mendulang suara rakyat yang sebanyak-banyaknya dalam Pemilu. Menurut Ari Dwipayana terdapat sembilan jenis pengeluaran dalam kampanye untuk memenangkan proses electoral yang diantaranya; 

Biaya tim sukses, biaya survey dan konsultan politik, biaya pengadaan atribut kampanye, biaya untuk menyelenggarakan kampanye terbuka, termasuk memobilisasi massa, biaya kampanye di media cetak dan elektronik, biaya memberikan sumbangan ke kantong-kantong pemilih, biaya untuk memberi suara (vote buying), biaya untuk membayar saksi dalam proses pemungutan suara dan biaya kampanye lainnya.

Bahwa menurut Gary Goodpaster politik uang merupakan bagian dari tindakan korupsi yang terjadi dalam proses pemilihan umum. Pada dasarnya politik uang merupakan tindakan suap menyuap yang diperbuat oleh peserta pemilu yang bertujuan untuk meraup keuntungan suara dalam pemilihan umum. 

Menurut hemat penulis terdapat tiga faktor yang mempengaruhi hadirnya politik uang yaitu; Pertama, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang cendrung masih rendah dan belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mereka akan berkerja keras untuk memenuhinya demi kebahagiaan hidup. 

Politik uang akan tumbuh subur jika penghasilan masyarakat notabenya masih dibawah rata-rata dari tingkat ukuran sejahtera yang dikeluarkan oleh badan statistik nasional atau dikategorikan miskin. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang akan datang menjadi raja yang mengatur tingkat sosiologis dan psikologis masyarakat untuk taat dan patuh pada tuan atau puan yang memberi uang untuk kehidupan ekonomi tanpa memikirkan akibat dari politik uang tersebut.

Kedua, pengetahuan merupakan hal yang krusial disisi demokrasi dalam penerapan sistemnya. Pengetahuan yang baik akan memberikan petunjuk menuju pencapaian kejayaan demokrasi. Pemilihan Umum adalah salah satu sarana untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya. 

Tapi jika pengetahuan rendah masih dimiliki masyarakat akan menjadi awal kabar buruk sebab politik uang akan tumbuh subur di pemilihan umum. Karena umumnya masyarakat akan menganggap bahwa politik uang adalah hal yang wajar saja untuk dilakukan.

Ketiga, budaya indonesia yang notabenya masih beranggapan bahwa saling membantu dan memberi merupakan suatu perkara yang harus diterima dengan baik. uang dalam pandangan budaya merupakan sarana untuk saling membantu sama lain. 

Oleh karena itu, politik dijadikan sebagai alat pemulus oleh caleg untuk mendapatkan suara banyak di tempat pemungutan suara. Dalam pandangan budaya apabila seorang memberikan sesuatu sudah menjadi kewajiban seorang yang diberi untuk membalas jasa dari pemberi. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan proses pembelian suara politik yang dilakukan oleh pihak kepentingan tertentu dalam mencapai tujuan kekuasaan politiknya, serta perilaku ini telah melawan atau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni pasal 280 ayat (1) huruf j.

Sumber : TIMES Indonesia

Translate