Home » Nasib RUU Jakarta di Tahun Politik
Culture Featured Global News Indonesia Jakarta Lifestyle News Politics Politik

Nasib RUU Jakarta di Tahun Politik

Dalam situasi ini, DPR dan pemerintah dihadapkan pada dua opsi. Tiap opsi memiliki tantangan dan kelemahannya sendiri.

Salah satu implikasi pemindahan ibu kota negara sesuai dengan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah menentukan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota. Penentuan status tersebut dilakukan melalui perubahan UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta). UU IKN menentukan perubahan UU DKI Jakarta dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU IKN diundangkan.

Waktu yang Sangat Sempit

Terdapat dua materi penting dalam Pasal 41 UU IKN berhubungan dengan penyusunan undang-undang yang akan mengatur Jakarta setelah tidak menjadi ibukota. Pertama, batas waktu penyusunan undang-undang Jakarta (RUU Jakarta). Kedua, pengaturan kekhususan Jakarta. Pasal 41 ayat (2) mengatur bahwa “paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Selanjutnya Pasal 41 ayat (4) mengatur “perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”

Terkait dengan batasan waktu, muncul pertanyaan mampukah DPR bersama Pemerintah dan DPD menyelesaikan penyusunan RUU Jakarta tepat waktu? UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga apabila mengacu Pasal 41 ayat (2) maka batas waktu penyusunan RUU Jakarta tersebut paling lama sampai dengan 14 Februari 2024.

Dalam situasi normal, tersisa waktu kurang dari delapan bulan terhitung dari Juni 2023 untuk menyusun undang-undang tersebut. Waktu yang sangat singkat untuk membahas dan mendesain arah pengaturan Jakarta ke depan, terlebih lagi di dalam sisa waktu tersebut ada agenda politik besar yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Apabila merujuk pada jadwal tahapan pemilu dari Komisi Pemilihan Umum, masa kampanye akan dimulai 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Dilanjutkan masa tenang dari 11 sampai dengan 13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pada masa kampanye sudah bisa dipastikan bahwa anggota DPR akan fokus pada kegiatan tersebut baik untuk pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Bahkan saat ini pun kesibukan menjelang pemilu sudah sangat terlihat.

Waktu yang tersisa semakin sedikit apabila dihitung hanya sampai dimulainya masa kampanye pada 20 November 2023. Bulan Juli 2023, agenda DPR adalah masa reses di mana anggota DPR melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing dan tidak ada agenda rapat/persidangan DPR. Sidang akan dimulai kembali pada 16 Agustus 2023 ditandai dengan pembukaan masa sidang DPR. Dari tanggal pembukaan ini maka masa sidang DPR hanya akan berlangsung sekitar dua bulan sehingga kemungkinan akan selesai pada akhir Oktober atau awal November 2023.

Sumber: Hukum Online

Translate