Home ยป KPK Juga Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Kasus Korupsi Lukas Enembe
Crime Featured Global News Indonesia News Politics

KPK Juga Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Kasus Korupsi Lukas Enembe


Jakarta -KPK menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Terbaru, KPK menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai tim penyidik mengantongi bukti peran dari Kadis PUPR Papua dalam tindakan korupsi Lukas Enembe. Gerius One diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas.

“Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” katanya.

Gerius One Yoman sebelumnya telah masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Gerius One dicegah ke luar negeri atas dugaan keterlibatan di kasus Lukas Enembe.

Pengacara Lukas Enembe Juga Jadi Tersangka

KPK mengumumkan adanya tersangka baru dari kasus korupsi Lukas Enembe. Terbaru, salah satu pengacara Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali.

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

Pengacara Lukas Enembe Juga Jadi Tersangka

KPK mengumumkan adanya tersangka baru dari kasus korupsi Lukas Enembe. Terbaru, salah satu pengacara Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali.

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

Sumber: Detik News

Translate