Home » Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya
Asia Global News Indonesia News Politics

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya


Jakarta – Sejumlah 41 bakal pasangan calon tunggal di berbagai daerah akan mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan ke-41 bakal paslon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong.

Menurut pakar politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Mada Sukmajati, KPU perlu membuat aturan secara eksplisit perihal kampanye kotak kosong demi menjaga asas keadilan pada pemilihan kepala daerah.

“Saya kira perlu ada aturan secara eksplisit terkait kampanye kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Mada saat dihubungi di Yogyakarta pada Senin, 9 September 2024.

Mada menuturkan selama ini tidak ada larangan mengenai kampanye kotak kosong. Namun, di sisi lain, tidak ada regulasi yang mengatur apabila kotak kosong itu benar-benar dikampanyekan oleh masyarakat secara masif.

Dia menyebutkan, dengan memfasilitasi aturan kampanye tersebut, bukan berarti KPU mendukung kotak kosong atau khawatir dianggap mengajak orang lain golput atau tidak memilih. Sebaliknya, kata dia, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan asas keadilan bagi calon tunggal dalam berkontestasi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

“Memang ini dilematis, tapi ini perlu diatur. Bayangkan ruang dan waktu kampanye bagi calon tunggal ada aturan dan batasannya, sedangkan kampanye kotak kosong dibebaskan dan tidak diatur secara khusus,” ujar dia.

Menurut Mada, aturan tentang kampanye kotak kosong mendesak diperlukan, terlebih apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang meminta opsi kotak kosong dalam kertas suara diberlakukan di semua daerah penyelenggara Pilkada 2024.

“Aturan terkait kampanye itu (kotak kosong) jelas diperlukan apalagi jika di semua daerah menyiapkan opsi kotak kosong,” kata dia.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

KPU akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024. 

“Untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata Komisioner KPU August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 6 September 2024.

Dia mengatakan KPU telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, KPU membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di daerah dengan peserta calon tunggal.

“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoretis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

Sumber

Translate