Sekjen PKS Habib Aboe Bakal Al Habsyi merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman. Habib Aboe menyerahkan pandangan hasil putusan itu ke masyarakat.
“Jadi adapun permasalahan di MK itu sendiri, itu nanti tugas Komisi III sebagai mitra untuk memikirkan bagaimana cara kerja MK yang terbaik. Walaupun sifatnya kita ke MK itu konsultasi, ya. Makanya keputusan kemarin biarkan masyarakat yang mengerti bagaimana situasi politik di Indonesia,” kata Habib Aboe kepada wartawan di Jalan Bandung, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Aboe mengatakan keputusan MK sudah final dan mengikat. Ia menyebut pada umumnya setelah putusan itu disahkan, maka bisa langsung diterapkan.
“Kalau revisi, ya kalau MK tahu sendiri, kayak malaikat, kalau sudah mutusin selesai semua,” ujar Aboe.
“Hukum itu ada unsur rasa dan hati dan keadilan dan jiwa. Ketika keadilan itu tidak datang, pasti muncul pertanyaan. Kalau hukum adil dan tenang, pasti akan slow. Kalau gado-gado sedikit, ya ada sesuatu lah. Tapi insyaallah itu baik untuk bangsa,” sambungnya.
Adapun Aboe menyebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ingin melakukan perubahan. Ia ingin pekerjaan rumah di pemerintahan sekarang bisa terselesaikan.
“Datangnya kita ini AMIN ikut bertanding untuk bersanding yang akan datang tidak lain dan tidak bukan, untuk perubahan. Dari hukum, ekonomi, budaya, apa titik-titiknya. Nantilah, belum selesai, masih panjang, daftar aja belom,” katanya.
Putusan MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sumber : detikNews