Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan daftar partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat sebanyak 24 partai politik yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat.
Dilansir situs kpu.go.id, sebelumnya KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Rapat digelar di KPU pada 30 Desember 2022 untuk membacakan hasil putusan perubahan partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
PEMILU 2024
Daftar Partai Politik
Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya.
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Nangroe Aceh
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
Partai Darul Aceh
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
Partai Ummat
Tahapan Pemilu
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapan Pemilu yang perlu diketahui.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Penetapan peserta Pemilu
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Masa kampanye Pemilu
Masa tenang
Pemungutan dan penghitungan suara
Penetapan hasil Pemilu
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Cara Menjadi Pemilih
KPU menetapkan syarat-syarat bagi warga negara Indonesia untuk bisa menjadi Pemilih dalam Pemilu. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Syarat menjadi Pemilih telah diatur dalamPKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut cara-cara menjadi Pemilih.
Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, itulah informasi mengenai nama-nama partai politik peserta Pemilu 2024 hingga cara-cara menjadi pemilih. Semoga dapat menambah wawasan detikers sebelum mempersiapkan diri berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024.
Sumber : detikcom