Home » Kampanye Liar Dan Vandalisme Politik Kita
Featured Global News Indonesia News Politics

Kampanye Liar Dan Vandalisme Politik Kita


TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Proses Pemilu masih relatif  cukup lama, pencoblosan secara resmi dijadwalkan oleh KPU pada tanggal 14 Februari 2024. Akan tetapi saat ini ruang public kita sudah banyak diwarnai oleh banyak baliho Bakal Calon Legislatif (BACALEG).

Baliho dengan berbagai ukuran, rata-rata memiliki pesan yang seragam. Gambar wajah Bacaleg dengan kesan sosok yang serius, santun, dan saleh.  Jennifer Lindsay, dalam Pomp, Piety, and Perfomace (2009) memaparkan data menarik tentang pola kampanye yang memenuhi ruang publik kita pada Pilkda dan Pileg.  

Kandidat selalu menampilkan diri dengan pakaian formal dan pose yang serupa gambar Presiden. Tampilan tersebut juga ditambah dengan senyum yang secara simetris seolah diukur di garis wajahnya. Ada juga yang berusaha menampilkan kesantunan dengan mengatupkan kedua tangannya di depan dadanya, sebuah gesture masyarakat Jawa yang menggambarkan sikap memohon, tetapi ironinya ditampilkan dengan tetap mempertahankan posisi badan yang tegap, dengan wajah menghadap lurus ke depan. Pose lain seolah sedang menunjukkan kesalehan dengan tangan menengadah, sebuah pose berdoa, akan tetapi lagi-lagi dengan pose badan tegap dan wajah yang lurus ke depan.

Berbeda dengan gaya poster dan baliho pada Pemilu 2009, yang menampilkan secara mencolok symbol partai serta slogan dan tokoh partai di tingkat nasional, kini lebih banyak menonjolkan latar belakang pribadi dan janji individu kandidat dengan tambahan symbol partai dengan ukuran lebih kecil. Salah satu dampak terpenting dari peralihan ke kampanye, yang  menurut istilah Marcus  Mietzner, seorang penelliti dari Australian National University, sebagai gejala personalisasi partai. Ketika para kandidat harus menonjolkan karakteristik pribadinya sendiri ketimbang platform yang ditawarkan partai, maka para calon harus mendanai sendiri kampanye mereka, dan kemudian pembelian suara merajalela. 

Bahkan menurut catatan Burhanuddin Muhtadi ( 2018) perubahan system pemilu dan pola kampanye telah menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan tingkat pembelian suara tertinggi ketiga di dunia. Sehingga mahalnya biaya politik itulah yang kemudian menjadikan pemimpin partai politik di daerah yang menahan diri untuk tidak terlibat pencalonan dan malah membuka bagi kandidat dari luar partai.

Dengan pertimbangan kandidat yang akan diusung memiliki modal capital yang kuat, maka cara paling efektif untuk mengalahkan kandidat dari partai yang sama ataupun beda partai adalah dengan membentuk tim-tim yang ditugaskan secara lagsung ke calon konstituen dengan mengenalkan individu-individu. Karena yang ditampilkan adalah sosok yang sebelumnya kurang dikenal di lingkungan partai politik sehingga calon kandidat berusaha sekuatnya untuk mengenalkan dirinya dalam bentuk billboard, baliho, dan poster yang menampilkan wajahnya. 

Yang menjadi masalah kemudian adalah banyak dari bilboard dan baliho yang dipasang seringkali tidak mengindahkan regulasi, estetika, dan keselamatan di ruang publik. Sehingga menjadi ironi ketika baliho yang menawarkan diri menjadi pejabat pembuat regulasi justru secara gamblang mengangkangi regulasi yang ada. Contoh kongkrit dalam hal ini, Kabupaten Mojokerto misalnya telah mengatur pemasangan baliho, poster, dan billboard dalam Perda NOMOR 2 TAHUN 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang secara eksplisit menyebutkan larangan  memasang billboard, reklame, spanduk, umbul-umbul, baleho, menempel stiker, termasuk reklame painting, serta alat peraga media komersial tanpa ijin Bupati atau pejabat yang berwenang; yang pelanggarannya bisa dikenakan ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).  

Belum lagi soal keselamatan dan keamanan baliho yang dipasang. Beberapa baliho berada di pinggir jalan dicetak ukuran besar dengan pemasangan konstruksi kayu seadanya, sangat berpotensi  menimbulkan kecelakaan ketika angin kencang dan menimpa pengendara. Juga baliho yang dipasang dengan tidak mengindahkan potensi ekonomi lokasi, misalnya menutupi warung atau tukang tambal ban.  

Maka ketika ada fenomena menarik di Kabupaten Mojokerto tentang ditemukan beberapa tindakan vandalistic pada baliho-baliho Bacaleg yang ada. Beberapa malah sangat kentara secara sengaja menggunting baliho hanya pada bagian wajah kandidat. Seolah ingin mengekspresikan ketidaksetujuan atas pribadi Bacaleg. Atau ada juga yang melakukannya denggan mencorat-coret baliho Bacaleg.

Meski tidak dengan pesan yang jelas, akan tetapi fenomena itu jika dibiarkan bisa menimbulkan kecurigaan antar tim yang dibentuk oleh Bacaleg, bisa antar partai ataupun inter partai itu sendiri. Pengusutan terhadap pelaku pengrusakan memang tidak pernah dilakukan karena secara yuridis baliho-baliho tersebut memang tidak berijin, apalagi membayar restribusi. Kecuali baliho-baliho yang secara resmi dipasang memalui biro iklan di bahu jalan ataupun billboard milik agen periklanan. 

Potensi saling curiga tersebut jika tidak diantisipasi secara serius bisa saja menimbulkan perselisihan dan saling menghakimi. Konflik horizontal bisa saja terjadi dengan penyebab-penyebab yang sering kali kita anggap sepele. Fanatisme seseorang yang dipercaya menjadi bagian dari tim pemenangan kandidat, membuat yang ia merasa memiliki tanggung jawab mutlak atas kemenangan patronnya. 

Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, perlunya penguatan regulasi terkait Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sudah diputuskan, berikut tentang sanksi pidana dan tindakan efek jera lainnya. Yang lebih penting juga perlunya edukasi politik kepada para kandidat baik yang berangkat dari kader partai, non partai, inkumben maupun pendatang baru. Sehingga Pemilu sebagai instrument demokrasi yang kita lakukan mampu tampil sebagai pemilu yang jernih dan menghasilkan para pengambil keputusan yang berkualitas. 

Sumber: Times Indonesia

Translate