Pengertian Hukum Diplomatik
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan diplomasi atau diplomatik. Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang dapat diartikan sebagai surat kepercayaan. Terminologi diplomasi kemudian menjelma menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik.[1] Sumaryo Suryokusumo menjelaskan bahwa diplomasi adalah kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan-tujuannya.[2]
Pengertian diplomatik menurut KBBI ialah hubungan resmi antara negara dan negara. Dari pengertian tersebut, dapat diartikan bahwa diplomatik adalah suatu hubungan melalui instrumen-instrumen negara sebagai perwakilan atau perutusan negara.[3]
Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 37/1999, hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan luar negeri mencakup pula pada suatu hubungan diplomatik. Sebagai informasi, dalam hal diplomasi, Indonesia menerapkan pola “intermestik” yakni diplomasi yang menyuarakan kepentingan nasional ke masyarakat internasional, dan mengomunikasikan perkembangan dalam negeri ke dunia internasional.[4]
Pembukaan Hubungan Diplomatik
Pada dasarnya, setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki right of legation atau hak legasi. Hak legasi aktif artinya suatu hak negara untuk menempatkan accreditation wakilnya ke negara penerima, dan hak legasi pasif artinya kewajiban untuk menerima wakil negara asing.[5]
Landasan yuridis untuk membuka hubungan diplomatik adalah Pasal 2 Konvensi Wina 1961 atau Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, yakni:
The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, takes place by mutual consent.
Di Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UU 37/1999 bahwa pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditetapkan dengan keputusan presiden. Dalam ketentuan ini, prinsip kesepakatan bersama dalam konvensi merupakan hasil kompromi rasional yang mana pembatasan kedaulatan harus disetujui negara bersangkutan.[6]
Mengapa Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik dengan Israel?
Menjawab pertanyaan Anda tentang mengapa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal ini berkaitan dengan konflik yang terjadi antara Israel-Palestina. Konflik ini berlangsung sejak berdirinya Negara Israel tahun 1948, yang menyangkut dua isu pokok, yaitu masalah hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara di atas tanah airnya sendiri dan hak bangsa Yahudi untuk memilih negaranya sendiri (Israel).[7]
Konflik memanas terutama ketika Israel meluncurkan serangan udara dan serangan darat di jalur Gaza yang banyak menelan korban jiwa. Dalam hal ini, banyak kecaman dari dunia internasional, karena Israel juga telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional.[8]
Berbagai upaya proses perundingan damai telah dilakukan, namun seringkali sikap Israel mangkir dalam melaksanakan isi perundingan.[9] Dalam hal ini, Indonesia membela hak-hak kemanusiaan warga Palestina, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dasar hukum tersebut menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang akan selalu mendukung dan membantu menyokong kemerdekaan bangsa yang tertindas. Dengan menganut politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia menempatkan diri sebagai bangsa yang menolak sebuah penjajahan dan penindasan atas rakyat Palestina.[10]
Secara hubungan diplomatik, adanya perwakilan masing-masing negara antara Indonesia dengan Palestina menunjukkan kepercayaan kedua belah pihak untuk melaksanakan hubungan kerjasama dan komunikasi. Akan tetapi, hubungan Indonesia dengan Israel tidak menunjukkan adanya kepercayaan yang dapat dilihat dari ketiadaan hubungan diplomatik. Bahkan, secara tegas pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sampai Israel mengakui kemerdekaan pada Palestina.[11]
Menurut Morgenthau, pada dasarnya, salah satu fungsi umum diplomasi adalah harus dapat menentukan perbedaan tujuan dan bagaimana perbedaan tersebut dapat saling disesuaikan. Fungsi umum diplomasi tersebut tidak dapat diaplikasikan pada hubungan Indonesia dengan Israel, kerena salah satu tujuan kepentingan nasional Indonesia adalah penghapusan penjajahan di atas dunia sesuai dengan yang tertulis dalam alinea Pembukaan UUD 1945. Sedangkan, menurut Indonesia, tindakan yang telah dilakukan Israel terhadap Palestina merupakan sebuah bentuk penjajahan dan menurut Indonesia harus dihapuskan.[12]
Namun, perlu diketahui bahwa penolakan suatu negara untuk membuka hubungan diplomatik dengan alasan apapun terhadap negara lain adalah hal yang lumrah dalam praktik. Karena hukum internasional tidak berisikan kewajiban hukum untuk mengakui suatu negara, maka negara tersebut tidak dapat dipaksa untuk menerima wakil-wakil negara yang tidak diakuinya.[13]
Kesimpulannya, mengapa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel adalah karena hubungan diplomatik merupakan hubungan resmi antara negara-negara yang didasari kepercayaan kedua belah pihak untuk melaksanakan hubungan kerjasama dan komunikasi. Hubungan diplomatik hanya akan tercipta jika ada kesepakatan bersama kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini Israel tidak mengakui kemerdekaan Palestina, sedangkan satu tujuan kepentingan nasional Indonesia adalah penghapusan penjajahan di dunia sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut menjadi alasan mengapa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan tidak akan membuka hubungan diplomatik sampai Israel mengakui kemerdekaan Palestina.
Sumber: Hukum Online