Home ยป Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Asia Featured Global News Indonesia News Politics

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Getty

Makassar –

Pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Tugas Pantarlih ialah melakukan pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari dan akan berakhir pada 31 Januari 2023. Untuk melakukan pendaftaran, calon pantarlih wajib memenuhi semua persyarartan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

Syarat wajib untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 yaknu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun. Selain itu ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Berikut syarat-syarat pendaftarannya:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selain memenuhi syarat Pantarlih Pemilu 2024, juga perlu melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan. Antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).


Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarling tidak diperkenankan bagi anggota partai politik. Lantas bagaimana jika tidak lagi aktif menjadi Pantarlih Pemilu 2024?

Jawabannya bisa. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk diketahui, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Sumber: Detik

Translate